Polemik Serikat Pekerja Aqua Group Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

Padang, KabarDaerah.com – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang pada Senin (14/08/23).

Wakil Ketua SPAG., Fuad Zaki mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar untuk mengadu karena hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirampas oleh perusahaan.

“Jadi harapan kami para pekerja ini harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami,” ujar Fuad Zaki dikutip keterangannya, Selasa (15/08/23).

Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Padang. Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan.

Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya.

“Karena hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan dengan alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar., Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya.

“Kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” kata Sultanul Arifin di Padang.

Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak.

“Kami tentu pilah dulu, karena kita bekerja harus sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Sahat, SH, MH, Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003.

“Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” ujar Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/07/23).

Menurutnya, mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat administratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan.

“Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” kata Sahat.

Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan, bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartit maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Selain itu, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu). Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepakatan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam. Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022.

 

Reporter  :  Efrizal / Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *