Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

Solok Selatan, KabarDaerah.com – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satintelkam Polres Solsel berhasil mengamankan 3 (pelaku) diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49) serta 1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai talantam gadang Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan (Kab Solsel), Selasa (01/08/23).

Kapolres Solsel., AKBP Arief Mukti, S.A.S, SH, SIK, M.Si melalui Waka Polres Solsel., Kompol Efdar Roza, S.Si pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP., Dadang Iskandar, SH dan Kasat Reskrim., Iptu Sudirman, SH yang dilaksakan pada hari ini Kamis (03/08/23) menjelaskan, bahwa pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing diantaranya, RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.

Kompol Efdar Roza menambahkan, bahwa penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam, lalu kemudian Tim Gabungan Satreskrim dan Satintelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim., Iptu Sudirman, SH berangkat menuju lokasi.

Benar saja, setibanya di lokasi Tim Gabungan berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan pelaku beserta alat bukti lainnya seperti 1 (satu) unit dompeng, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah gabang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.

“Ini merupakan atensi dari Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solsel dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solsel,” ucap Kompol Efdar Roza.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

ReporterRobbieEditorRonnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *