Miris!! Target Pendapatan Daerah Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 Menurun

Pesisir Selatan, KabarDaerah.com – Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pesisir Selatan, Novermal mengaku prihatin atas menurunnya target pendapatan daerah tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikannya dalam pandangan umum Fraksi PAN DPRD Pessel terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2023, Rabu (06/09/23).

Novermal menyampaikan, target pendapatan daerah menurun dari 1,623 triliun menjadi 1,619 triliun di perubahan APBD Pessel 2023. Ia menyebut terjadi penurunan sebanyak Rp4 miliar lebih.

“Fraksi PAN prihatin dengan menurunnya target pendapatan daerah tahun anggaran 2023,” ujar Novermal.

Selain itu, Novermal juga menyinggung penerimaan pajak daerah. Menurutnya, meski penerimaan pajak daerah naik Rp4,7 miliar, akan tetapi itu belum merupakan real transaksi.

Ia mengatakan, hampir semua
penerimaan pajak di daerah itu, terutama pajak restoran, pajak
rumah makan, dan pajak hotel belum berdasarkan real transaksi, melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan
kesepakatan antara petugas pajak dengan pemilik restoran, rumah makan dan hotel.

“Kondisi ini sangat berpotensi terjadinya
kebocoran dan rawan penyimpangan. Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel agar mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah, kemudian menugaskan petugas pajak yang benar-benar berintegritas dan tegak lurus menegakan Perda terkait pajak daerah,” katanya.

Novermal berujar, jika hal tersebut dilakukan dengan baik dan benar maka dipastikan penerimaan pajak daerah akan naik berpuluh-puluh kali lipat.

Kedepannya, kata dia, Fraksi PAN meminta supaya semua restoran, rumah makan dan hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan “dipaksa” membayar pajak sebagaimana mestinya.

“Dan bagi yang ingkar, mereka harus diberikan sanksi tegas. Kemudian hal yang sama juga harus diberlakukan pada tata kelola retribusi daerah. Retribusi daerah harus dipungut berdasarkan real pelayanan dan pemungutannya harus dilakukan secara non tunai,” ucapnya lagi.

Menurutnya, jika sudah diberlakukannya Perda SPBE, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik.

“Karena transaksi manual seperti saat ini sangat rawan kebocoran dan penyimpangan,” pungkasnya.

Penulis: EfrizalEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *