Dua Unit Ruko Di Nagari Kapa Hangus Dilalap Si Jago Merah

Pasaman Barat||KABARDAERAH.COM– Dua unit rumah toko (ruko) permanen yang berada di Simpang Lubuak Gadang Jorong Malasiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, hangus dilalap Si Jago Merah. Peristiwa kebakaran tersebut, terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Benar, kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit ruko permanen, personel Polsek Pasaman langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Simpang SMK Cersa Jorong Malasiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres Pasaman Barat Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal, Rabu (4/9/2023).

Diterangkan, peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi Jafrizal (32), melihat api yang sudah melalap dua unit ruko tersebut, kemudian saksi Jafrizal menjemput saksi Irvan Muzain (26) dan menyampaikan bahwasanya dapur ruko milik Zainul Bahri terbakar.

Mendapat informasi tersebut, saksi Jafrizal, Irvan Muzain dan Melizar langsung mendatangi lokasi dan melihat api sudah mulai membesar.

“Melihat api yang sudah membesar, warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya menggunakan ember, namun api semakin bertambah besar,” terangnya.

Dijelaskan, sekitar pukul 19.15 Wib satu unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Daerah Pasaman Barat tiba dilokasi kebakaran, dan langsung memadamkan api yang sudah melalap dua unit ruko tersebut.

Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Pasaman dan dibantu oleh masyarakat sekitar berhasil memadamkan api 30 menit kemudian sekitar pukul 19.30 Wib.

AKP Defrizal menambahkan, menurut keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut mengatakan, sumber api terlihat dari dapur belakang ruko, namun untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun kerugian akibat kejadian ini ditaksir lebih kurang Rp. 250 juta, dikarenakan dua unit ruko permanen tersebut terdapat mesin fotocopy, barang-barang ATK (alat tulis kantor) serta barang harian lainnya,” jelasnya. (Wn/HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *