Waduh! Gunakan Stempel Ketua DPRD Sumbar, Surat Undangan Muhayatul Tuai Polemik

 

PADANG||KABARDAERAH.COM- Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menyayangkan surat undangan yang ditandatangani oleh anggota DPRD Sumbar Muhayatul yang memakai stempel Ketua DPRD Sumbar.

Diketahui, Muhayatul menggunakan kop surat DPRD dan stempel Ketua DPRD Sumbar untuk mengundangan 10 ormas di daerah tersebut dalam acara Festival Anak Nagari Pesisir Selatan yang digelar di Lapangan Sepakbola Kambang Barat beberapa waktu lalu. Surat tersebut tertanggal 25 September 2023 dengan nomor surat 005/1654/Umum/DPRD-2023.

Supardi menjelaskan, stempel Ketua DPRD Sumbar hanya boleh dipakai oleh Ketua DPRD Sumbar. Wakil ketua ataupun ketua komisi, kata dia, juga tidak diperbolehkan memakai stempel tersebut apalagi pribadi.

Selain stempel, anggota DPRD Sumbar juga tidak diperbolehkan menggunakan kop surat DPRD. Karena, jelasnya, kop surat tersebut bersifat kelembagaan bukan personal.

Politisi partai Gerindra ini mengaku baru mengetahui surat tersebut pada Selasa (2/10/2023) malam. Ia pun telah melakukan pengecekan kepada Sekretariat DPRD Sumbar.

Dikatakan, Muhayatul tidak pernah meminta izin untuk menggunakan stempel tersebut. Andaipun meminta izin, sambungnya, juga tidak akan diberi izin.

“Admistrasi kan jelas, itu kelembagaan bukan pribadi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supardi belum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sekwan.

“Setelah di cek, ada keteledoran dari staf. Seharusnya staf mengetahui dan paham akan hal ini,” sambungnya.

Ia berharap, permasalahan ini bisa dijadikan pembelajaran. “Harapan kita hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” harapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis juga menyayangkan surat tersebut. Ia menyebut, Muhayatul sebagai ketua fraksi dan juga pejabat daerah seharusnya memahami aturan.

“Secara design Bapak Muhayatul itu unsur penyelenggara pemerintah daerah, dia pilihan terbaik rakyat, seharusnya kan tau aturan,” kata Raflis.

Raflis mengatakan, Sekretariat DPRD Sumbar diawal anggota DPRD menjabat menyiapkan satu tas berisi buku yang harus dibaca. Sebab, kata dia, begitu masuk DPRD, sudah harus paham aturan.

“Pengakuan staf komisi yang membuat surat itu, dia diperintah untuk membuat surat. Staf komisi tidak pernah menyodorkan untuk surat tersebut,” jelas Raflis.

Meski begitu, sambungnya, staf tersebut sudah ditegur. Teguran yang diberikan adalah teguran lisan.

Ia menegaskan, surat tersebut hanya boleh digunakan oleh Ketua DPRD Sumbar begitu pula dengan nomor surat. Nomor surat, kata dia, wewenangnya adalah lembaga.

“Tidak boleh dilakukan. Yang punya stempel hanya ketua, yang punya nomor hanya lembaga,” ucapnya.

Dikatakan, surat di Sekretariat DPRD itu arsip satu pintu keluarnya.”Apa yang dilakukan Muhayatul ini sudah melebihi wewenangnya dia,” tegas Raflis.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Muhayatul membenarkan, adanya kekeliruan dalam surat undangan yang dipakai dalam kegiatan pokirnya yang digelar di Pesisir Selatan waktu lalu.

Ia mengatakan, kekeliruan pembuatan surat itu terjadi karena kesalahan staf dalam mengambil cap stempel ketua DPRD. Seharusnya, kata dia, yang dipakai dalam surat itu adalah stempel sekretariat.

“Itu kesalahan staf. Seharus yang diambil stempel sekretariat. Tapi, terambil stempel Ketua. Jadi hanya keliru saja. Karena saya, tidak terlalu memperhatikan,” terangnya.

Lanjutnya, terkait kegiatan pokir dewan yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tapi memakai undangan atas nama pribadinya sebagai anggot a DPRD itu hanya untuk internal Ormas yang mendukungnya.

“Undangan itu saya gunanakan hanya untuk internal muhamaddiyah. Karena memang saya didukung Muhammadyah. Jadi saya pakai surat. Tapi, itu tetap dinas pariwisata yang melaksanakan,”

Terkait polemik surat tersebut, pihaknya mengaku belum ada klarifikasi terhadap dirinya terkait pembuatan surat itu. “Belum ada, sampai sekarang belum helum ada, ” tutupnya.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *