Ditreskrimsus Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Mentawai

Padang, KabarDaerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK di Mapolda Sumbar, Kamis (09/11/23).

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020,” kata Dwi Sulistyawan.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system dan surat jual beli tanah.

“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.” ujar Dwi Sulistyawan.

Para tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, SIK menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ujar Alfian Nurnas.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Alfian Nurnas, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Lebihlanjut, Alfian Nurnas menyampaikan, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor.” pungkas Alfian Nurnas.

 

Sumber  :  Bidhum Polda Sumbar

Editor     :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *