PasamanBarat,kabardaerah.com-Seorang anak berinisial A J(17th) mengaku diseret dan di tampar oleh seorang pria berinisial DM.Diketahui DM adalah seorang pejabat yang bertugas di BUMNag DPMN(Badan Usaha Milik Nagari)( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari)Pasaman Barat.
Hal itu berawal ketika korban hendak melakukan shalat Isya di Masjid Aulia yang terletak di Jalur 32 Jorong Kampuang Cubadak,Nagari Lingkuang Aua,Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat pada 9 Juli 2023 lalu sekitar Pukul 20:00WIB.
Dari pengakuan AJ disebutkan ,ia diseret disaat melaksanakan shalat Isya tepatnya di rakaat ketiga, kemudian di bawa kerumah pelaku dan di tampar.
Menurut keterangan AJ, hal itu terjadi karena anak pelaku yang berlari lari di dalam masjid dan mengakibatkan karpet berantakan ditegur oleh korban yang juga merupakan Marbot di Masjid tersebut.
Anak pelaku kemudian menangis dan diduga membuat pelaku emosi selanjutnya menampar korban.
Akibat tamparan itu,korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri.Telinga mengeluarkan darah dan rahang nya bergeser.
Atas peristiwa tersebut AJ kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.
Zawil Huda seorang Aktivis LSM Senior Sumatera Barat yang mendampingi korban saat membuat laporan mengatakan,merasa iba dengan kondisi anak tersebut.
“Tolong bantu bang,iba kita melihatnya.Dia ini sebatang kara,anak yatim”katanya.
“Selanjutnya kita juga telah membuat laporan ke PPA(Perlindungan Perempuan dan Anak)”Jelasnya kemudian.
Bantahan Terlapor
Sementara itu DM yang di hubungi media membantah tuduhan yang di alamatkan kepadanya.
“Pelapor telah fitnah saya dengan keji. Saya tidak menampar sekuat yang dia laporkan “Kata DM.
“Pelapor menyebut rahangnya bergeser dan telinga keluar darah.Mana mungkin, Saya kan hanya menepis kan tangan kearah pipinya”.Kata DM lagi.
“Saya secara spontan menepis pipinya ,tidak mungkin menyebabkan rahangnya bergeser seperti mereka laporkan itu. Mereka membuat laporan mengada ngada akibat tamparan saya itu.”Jelas DM kepada media.
“Saya juga membantah menyeret AJ dari masjid. Saya membawa nya ikut ke rumah untuk menanyakan perihal pengaduan anak saya berinisial ZK yang telah di aniaya oleh AJ sebelum sholat Isya saat itu,” kata DM.
Sedangkan menurut Undang Undang Perlindungan anak,Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(wn)