Update:Tampar Anak Dibawah Umur,Pelaku Dilaporkan ke Polres Pasaman Barat

PasamanBarat,kabardaerah.com-Seorang anak berinisial  A J(17th) mengaku diseret dan di tampar oleh seorang pria  berinisial DM.Diketahui DM adalah seorang pejabat yang bertugas di BUMNag DPMN(Badan Usaha Milik Nagari)( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari)Pasaman Barat.

Hal itu berawal ketika korban hendak melakukan shalat Isya di Masjid Aulia yang terletak di Jalur 32 Jorong Kampuang Cubadak,Nagari Lingkuang Aua,Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat pada 9 Juli 2023 lalu sekitar Pukul 20:00WIB.

Dari pengakuan AJ disebutkan ,ia diseret disaat melaksanakan shalat Isya  tepatnya di rakaat ketiga, kemudian di bawa kerumah pelaku dan di tampar.

Menurut keterangan AJ, hal itu terjadi karena anak pelaku yang berlari lari di dalam masjid dan mengakibatkan karpet berantakan ditegur oleh korban yang juga merupakan Marbot di Masjid tersebut.

Anak pelaku kemudian menangis dan diduga membuat pelaku emosi selanjutnya menampar korban.

Akibat tamparan itu,korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri.Telinga mengeluarkan darah dan rahang nya bergeser.

Atas peristiwa tersebut AJ kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

Zawil Huda dkk melakukan pendampingan di Kantor Perlindungan Perempuan Dan Anak(PPA)

Zawil Huda seorang Aktivis LSM Senior Sumatera Barat yang mendampingi korban saat membuat laporan mengatakan,merasa iba dengan kondisi anak tersebut.

“Tolong bantu bang,iba kita melihatnya.Dia ini sebatang kara,anak yatim”katanya.

“Selanjutnya kita juga telah membuat laporan ke PPA(Perlindungan Perempuan dan Anak)”Jelasnya kemudian.

Bantahan Terlapor

Sementara itu DM yang di hubungi media membantah tuduhan yang di alamatkan kepadanya.

“Pelapor telah fitnah saya dengan keji. Saya tidak menampar sekuat yang dia laporkan “Kata DM.

“Pelapor menyebut rahangnya bergeser dan telinga keluar darah.Mana mungkin, Saya kan hanya menepis kan tangan kearah pipinya”.Kata DM lagi.

“Saya secara spontan menepis pipinya ,tidak mungkin menyebabkan rahangnya bergeser seperti mereka laporkan itu. Mereka membuat laporan mengada ngada akibat tamparan saya itu.”Jelas DM kepada media.

” Padahal seketika setelah kejadian itu saya memeluk AJ dan minta maaf. Lalu dia kembali ke masjid dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres. Saya juga ikut ke Polres saat malam itu juga. Tidak ada bekas luka maupun rahang yang bergeser dan malam itu juga di adakan perdamaian di Masjid Aulia komplek Grima Makmur”.Urai DM saat ditemui Rabu Sore (31/10).

“Saya juga membantah menyeret AJ dari masjid. Saya membawa nya ikut ke rumah untuk menanyakan perihal pengaduan anak saya berinisial ZK yang telah di aniaya oleh AJ sebelum sholat Isya saat itu,” kata DM.

Menurut versi Terlapor , kronologis awal kejadian penamparan AJ yang merupakan siswa SMK itu karena  AJ menendang anaknya berinisial ZK (12 tahun) disebabkan ZK beserta anak-anak lainya bermain berlari-lari di dalam masjid.AJ menendang kemaluan ZK saat berbaring di masjid usai berlari lari.
 Pelapor Tolak Jalan Damai
Sementara itu aktivis LSM senior Sumatera Barat,Dr.Zawil Huda,S.Pd,SH,MA menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalan damai.
Hal itu disebabkan dalam perkara mengandung unsur penistaan agama.
“DM masuk Masjid tanpa melepas alas kaki,kemudian menarik AJ yang tengah melaksanakan Shalat Isya tepatnya di rakaat ketiga”Kata Zawil Huda menjelaskan.
“Kita mungkin bisa melakukan mediasi jika hanya terkait kasus pemukulan anak dibawah umur”Jelasnya.
“Tapi kalau unsur  penistaan agama kita tidak mengenal jalan damai.”Tegas Zawil Huda.
Ketika ditanya apakah kejadian itu disaksikan orang lain,Zawil Huda menyebut kejadian itu disaksikan beberapa jamaah masjid yang juga tengah melakukan shalat Isya di Masjid tersebut.
Pasal penistaan agama di atur dalam berbagai pasal KUHP.Syarat seseorang menjadi tersangka di atur dalam pasal 156a KUHP yang berbunyi:
Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan menurut Undang Undang Perlindungan anak,Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(wn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *