Warga Lubuk Alai Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lubuk King

Sebuah Excavator tengah memuat material galian C di hulu sungai Lubuk King.(Foto:Istimewa)

PASAMANBARAT,KABARDAERAH.COM– Warga Jorong Lubuk Alai,Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat , Sumatera Barat resah akibat aktivitas alat berat yang diduga menambang material galian C secara  ilegal di hulu sungai Lubuk King.

Hal tersebut di sampaikan salah seorang warga Kejorongan Lubuk Alai yang enggan di sebut namanya pada Selasa, 5 Desember 2023.

“Kami masyarakat Lubuk Alai,Ujung Gading  merasa keberatan dengan aktivitas alat berat yang melakukan penambangan material galian C secara ilegal di bantaran Sungai Lubuk King,” cetus warga tersebut.

Menurutnya aktivitas  tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan seolah luput dari perhatian pihak berwajib.

“Tambang ilegal tersebut dijalankan oleh dua orang berinisial K dan A,” katanya menambahkan.

Menurut informasi lokasi penambangan berada di hulu sungai, 500 meter  dari jembatan Bendungan  Lubuk King.

“Aktivitas penambangan tak terlihat karena alur sungai yang berkelok,” terangnya.

Ia berharap pihak berwenang menertibkan tambang galian C diduga ilegal tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai.

Sementara itu, Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar yang di hubungi media pada Rabu (6/12), berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kita akan cek nanti, terima kasih infonya ya,” katanya menanggapi.

Sebagai mana diketahui penambangan ilegal dapat dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *