Tim Reskrimsus Polda Sumbar Sambangi Lokasi Tambang Galian C Lubuk King

Ekscavator merk Komatsu yang ditemukan di lokasi.(foto:istimewa)

PASAMANBARAT, KABARDAERAH.COM- Tim Reskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan lokasi tambang galian C diduga ilegal di bantaran sungai Lubuk King, kejorongan Lubuk Alai, kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Januari 2024.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Willy dari Ditreskrimsus Polda Sumbar itu, bergerak menggunakan dua buah minibus dan langsung menuju area tambang.

Sesampainya di lokasi tim hanya menemukan 1 unit alat berat merk Komatsu dengan kondisi mesin masih hangat yang diduga digunakan  menambang pasir ilegal.

“Kami ke lokasi menanggapi aduan masyarakat terkait tambang galian C ilegal.Di lokasi kami menemukan sebuah alat berat dalam keadaan terkunci dan mati. Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi terhadap Dumas(Pengaduan Masyarakat) tersebut,” kata  Ipda Willy kepada media yang mencoba mengklarifikasi penggerebekan itu. Sayangnya tidak dijelaskan rincian lebih jauh.

Sementara itu kepala jorong Lubuk Alai, Adisman mengaku tidak mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut.

“Saya kurang tahu dek, saya juga dapat kabar dari media, tapi memang saya lihat hari ini tidak ada lalu lalang truk pengangkut pasir” katanya .

Sebelumnya wartawan mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal di Bantaran Sungai Lubuk King yang dilakukan oleh warga berinisial K.

Aktifitas yang sudah berlangsung lama namun seolah luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Kegiatan penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat dikhawatirkan mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.

Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah  dapat mengakibatkan banjir bandang.

Warga juga khawatir aktivitas penambangan itu berdampak pada system  irigasi(bendungan air) yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

Dari sisi hukum, penambangan ilegal dapat dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *