‘Stone Crusher’ Milik PT Petarangan Utama Kembali Beroperasi Meski Tanpa Izin Lengkap

DPMPTSP Pasaman Barat bersama Aparat Penegak Hukum menyegel Stone Crusher milik PT Petarangan Utama pada 16 Oktober 2023 lalu.(Foto :Idn)

PASAMAN BARAT, Kabardaerah.com- Stone Crusher ( Pemecah Batu ) milik PT. Petarangan Utama yang berlokasi di Simpang Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali bebas beroperasi meski belum memiliki izin lengkap.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2023 yang lalu, Stone Crusher tersebut telah di pasang segel Police Line oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat, atas dugaan belum mengantongi legalitas berupa kelengkapan izin.

Namun beberapa waktu kemudian, mesin pemecah batu yang memasok bahan campuran aspal itu kembali beroperasi seperti biasa. Hal itu di sesalkan oleh berbagai kalangan masyarakat Pasaman Barat.

Idenvi Susanto, Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Pasaman Barat turut menyayangkan hal itu. Menurutnya, setiap perusahaan yang bergerak di bidang Industri di Indonesia harus memiliki Izin Usaha Industri( IUI ).

“Hasil industri yang tidak memiliki izin sifatnya adalah ilegal. Tindakan memasok bahan industri serta pembeli hasil industri tersebut juga melanggar hukum,” kata Iden, panggilan akrab ketua PJS Pasaman Barat itu ketika di wawancara Wartawan di Simpang Empat beberapa waktu lalu.

“Saat ini kita masih mencari tahu, siapa kontraktor pemasok bahan industri tersebut, kemudian siapa yang membelinya,” kata Iden menambahkan.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris membenarkan dugaan bahwa Stone Crusher tersebut tak memiliki izin lengkap.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terkait perizinan Stone Crusher milik PT. Petarangan Utama. Dari hasil pemeriksaan itu kami menemukan Stone Crusher tersebut belum memiliki izin lengkap,” terangnya.

Ketika ditanya terkait sanksi yang akan di jatuhkan terhadap PT.Petarangan Utama. AKP Fahrel Haris menyebut, pengawasan itu sepenuhnya wewenang Pemerintah Daerah.

APH Tidak Objektif

Fadlus Sabi , Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pasaman Barat yang di hubungi wartawan menyayangkan tindakan Subjektif Aparat Penegak Hukum yang membuka kembali garis polisi alat pemecah batu milik PT.Petarangan Utama.

Disamping itu, Ia juga menyayangkan sikap cuek PT.Petarangan Utama yang terlihat sengaja mengabaikan aturan yang ada.

“PT Petarangan Utama kurang kooperatif , seharusnya saat di segel oleh aparat, mereka mengupayakan melengkapi izin industri,” katanya.
“Sampai saat ini belum ada satupun dari pihak PT.Petarangan Utama yang datang mengurus izin Stone Crusher tersebut,” jelas Fadlus.

Menurut Fadlus, berdasarkan aturan PP nomor 5 tahun 2021 dijelaskan, penyelenggaraan usaha berbasis resiko wajib memiliki izin lengkap.
“Ini juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” imbuh Fadlus.

Sementara itu ,Indenvi Susanto menyebut pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Daerah untuk menutup usaha PT.Petarangan Utama yang tak berizin itu.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah PJS Pasaman Barat itu juga mengatakan akan menyelidiki pemasok bahan baku dari kegiatan ilegal tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *