Padang, KabarDaerah.com – Babinsa Jati., Serka Sufiyanto, Lurah Jati bersama Satpol PP memberikan teguran kepada salah satu warga yang masih buka dan berjualan makan, minuman di Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Danramil 02/Padang Timur., Kapten Inf Harmen melalui Babinsa Jati., Serka Sufiyanto mengatakan, menjelang puasa kami sudah memberikan pemberitahuan untuk tidak buka atau berjualan disiang hari.
“Kami berikan teguran, lantaran tidak mengindahkan aturan dan larangan di bulan puasa,” ucap Serka Sufiyanto kepada media ini, Senin (18/03/24).
Menurut Serka Sufiyanto, membuka warung makan disiang hari saat bulan puasa tidak masalah, jika itu ditujukan untuk orang yang tidak berpuasa seperti perempuan yang haid atau nifas, musafir, serta non muslim.
Namun sebaliknya, lanjut Serka Sufiyanto, jika berjualan makanan dilakukan pada orang yang seharusnya berpuasa, maka disarankan untuk tidak dilakukan
“Ini demi menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” ujar Serka Sufiyanto.
Serka Sufiyanto menambahkan, bagi rumah makan yang buka disiang hari selama bulan Ramadhan harus diatur sedemikian rupa, agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa.
“Dengan menata warung sedemikian rupa, sehingga dapat menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutup Serka Sufiyanto.
Reporter : Alwis Ray
Editor : Ronnald