Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto Meminta Musorkotlub

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Perseteruan KONI Sawahlunto dengan sebagian besar cabang olahraga yang ada, di Kota Sawahlunto beberapa waktu lalu mulai menemui titik terang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto H. Jhon Reflita, SH kepada sejumlah awak media Jumat (15/3) di Sawahlunto.

Kita ketahui, sebanyak 28 cabang olahraga (cabor) telah sepakat untuk mengajukan diselenggarakannya Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) terhadap kepengurusan KONI Sawahlunto, yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Permintaan Musorkotlub  tersebut,  disampaikan Kamis siang kemaren  (14/3) dan diantar langsung oleh Sekretaris tim Sembilan, Hendara Idris beserta anggota.

Permohonan Musorkotlub  disampaikan dan diterima langsung oleh bagian Sekretariat KONI Sawahlunto, di gedung KONI  lapangan Ombilin, Kota Sawahlunto. Tembusan surat permohonan juga disampaikan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar dan Pj Walikota Sawahlunto  beserta jajarannya.

Sementara itu, H Jhon Reflita, SH  selaku Ketua  Forum yang juga Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto menjelaskan bahwa, usulan ini disampaikan akibat terjadinya  perseteruan yang terus berlanjut antara kepengurusan KONI Sawahlunto priode 2024 – 2028 yang baru dikukuhkan dengan sebagian besar cabor, karena  penolakan mereka  terhadap hasil Musorkot yang diadakan beberapa waktu lalu. Sebab, telah melanggar anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga KONI. Jika tidak diselesaikan secara cepat,  justru akan menghambat perkembangan olahraga di Kota Sawahlunto.

Permintaan Musorkotlub ini pun telah sesuai dengan anggaran rumah tangga KONI, tepatnya Bab V Pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) tentang Musorkotlub yang berbunyi :  Atas permintaan tertulis yang ditanda tangani Ketua Umum Anggota KONI Kabupaten / Kota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Artinya jumlah Cabor yang mengusulkan sekarang sebanyak 28 Cabor dan ditandatangani langsung oleh masing-masing Ketua Umum. Hal ini, tentunya  telah memenuhi bahkan melebihi persyaratan yang  ditetapkan dalam Ad / Art KONI.

H Jhon Reflita, SH lebih lanjut  menyatakan,  “dengan adanya pengajuan Musorkotlub tersebut maka KONI Sawahlunto mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan tersebut yang diatur dalam pasal 36 diatas tepatnya ayat (3) huruf (d) dan Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dengan sendirinya sesuai dengan pasal 36 ayat (3) huruf  C maka anggota KONI dalam hal ini Cabor yang mengusul   dapat menyeleggarakan Musorkotlub” ujar Jhon menerangkan.

“Kami melakukan ini dengan penuh pertimbangan,  baik secara aturan dan prosedur maupun kelayakan dan kepantasan demi kemajuan olahraga di Kota Sawahlunto,” ungkap Jhon Reflita mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *