Nasib Caleg DPRD Tanah Datar Dari Partai PAN Akan Ditentukan Dalam Pleno Gakkumdu

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Nasib caleg DPRD Tanah Datar Novrizal dari Partai PAN yang dilaporkan melakukan dugaan money politik ke Bawaslu, akan ditentukan pada rapat pembahasan atau pleno dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Datar.

“Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan menyimpulkan nantinya dalam rapat pembahasan terkait laporan dugaan money politik salah seorang caleg DPRD Tanah Datar dari daerah pemilihan (dapil) 1 Tanah Datar,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Pelangaran Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin kepada media ini, Rabu (13/03/24) malam.

Ia menjelaskan, jika tim sampai saat ini masih berkerja sesuai rule yang diatur dalam Undang-Undang tanpa ada tekanan dan berdasarkan fakta bukan asumsi.

Katanya, dalam menentukan sebuah tindakan pelanggaran pemilu tentu sesuai dengan fakta-fakta serta juga mempertimbangkan pendapat ahli dalam menilai fakta-fakta yang didapat.

“Walaupun terlapor mangkir, Gakkumdu tetap harus memberikan kepastian hukum terhadap laporan dan kepada terlapor dalam waktu yang telah diatur. Jika ada asumsi bahwa Gakkumdu telah mengkondisikan, itu tidak benar dan kami tidak akan bisa dikondisikan,” pungkas Al Azhar.

Saat ini, sebut Al Azhar Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sudah meminta pendapat ahli dan akan segera disimpulkan dalam pembahasan bersama tim Sentra Gakkumdu.

Sementara itu, Pengamat Politik dan juga Direktur Eksekutif Luhak Nan Tuo Institute, Iqbal Utama Yahya, S.IP, M.IP menilai Bawaslu Tanah Datar dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu ini sudah pasti sesuai dengan SOP, karena lembaga tersebut diawasi oleh lapisan masyatakat.

“Hadir atau tidak yang bersangkutan dalam undangan kalrifikasi Bawaslu, itu hanya sebuah etika politik yang ditunjukan terlapor sebagai calon anggota legislatif. Dan tentu masyarakat akan menilai etika sepeeti ini,” ungkap Iqbal.

Seharusnya, ungkap Magister Ilmu Politik Unand ini, terlapor harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sadar hukum, bagaimana menghargai sebuah lembaga yang sah.

“Melakukan atau tidak melakukan, terlapor semestinya memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghargai hukum sebagai seorang warga negara. Bukan mengabaikan. Ini akan berdampak pada kinerja jika nasib terlapor masih baik,” tutur Iqbal. (Bdoy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *