
Padang Pariaman – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027, digelar pada Senin (13/7/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Sidang resmi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi. Aprinaldi membuka sidang secara resmi dan memimpin seluruh rangkaian acara, mulai dari penyampaian nota oleh Pemerintah Kabupaten hingga penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS kepada para anggota dewan untuk dibahas lebih lanjut.
Setelah nota penjelasan disampaikan, Aprinaldi mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk mengkaji dokumen tersebut secara mendalam, cermat, dan bertanggung jawab.
Ia meminta pembahasan dilakukan dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta menyerap aspirasi masyarakat, agar prioritas anggaran yang disepakati nantinya benar-benar tepat sasaran, bermanfaat bagi kesejahteraan warga, dan tidak membebani keuangan daerah.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, unsur pimpinan instansi vertikal, serta awak media. Selanjutnya, rancangan KUA-PPAS ini akan dibahas lebih mendalam melalui rapat gabungan dan rapat kerja bersama Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah terkait.
Kesepakatan atas dokumen ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027. (*)


