DPMDES Padang Pariaman Terima 12 Laporan Pengaduan Usai Pilwana Serentak, Baru Satu Memenuhi Syarat Administrasi

Padang Pariaman — Usai pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak yang digelar pada 27 Juni 2026 di 71 nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES) Kabupaten Padang Pariaman menerima sebanyak 12 laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama proses Pilwana berlangsung.

Pengaduan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang merasa keberatan terhadap hasil maupun proses pelaksanaan pemilihan di beberapa nagari. Laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif serta perselisihan hasil perolehan suara antar calon wali nagari.

Kepala DPMDES Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Pilwana serentak. Menurutnya, secara umum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat nagari tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama semua unsur, mulai dari panitia, aparat keamanan, hingga masyarakat.

Mila menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil Pilwana telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perselisihan hasil pemilihan dapat diajukan apabila selisih perolehan suara antara calon wali nagari terpilih dengan calon lainnya berada dalam batas maksimal dua persen berdasarkan penetapan panitia pemilihan nagari.

“Seluruh mekanisme penyelesaian sengketa Pilwana sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Jadi setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, dari 12 laporan pengaduan yang diterima DPMDES hingga saat ini, baru satu laporan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut. Sementara 11 laporan lainnya masih belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun dasar pengajuan keberatan.

“Dari 12 laporan yang masuk, sejauh ini baru satu yang memenuhi syarat administrasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sisanya masih belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam perda,” jelasnya.

DPMDES menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh kandidat serta pendukungnya untuk menghormati hasil Pilwana dan menempuh jalur hukum yang telah ditentukan apabila merasa keberatan.

Mila juga berharap seluruh masyarakat dapat kembali bersatu setelah pelaksanaan Pilwana selesai. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun persatuan dan pembangunan nagari harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Pilwana adalah bagian dari proses demokrasi di nagari. Setelah ini, mari bersama-sama kembali merajut kebersamaan untuk membangun nagari masing-masing,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memantau perkembangan proses penyelesaian pengaduan yang masuk agar seluruh tahapan Pilwana serentak 2026 dapat diselesaikan sesuai aturan dan tetap menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *