Dugaan Makin Kuat, Pembangunan PLTMH Kalo Kalo Gunakan Material Pasir Illegal

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM — Hampir 6 tahun berlalu, pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) Lintau I di Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar belum juga rampung. Keberadaan saham negara asing pada proyek multi milyar ini belum sanggup memberikan kemudahan dalam berinvestasi, buktinya segala cara dilakukan memacu proyek agar bisa menghasilkan.

Dengan memakai manfaat Batang Sinamar, proyek yang dilaksanakan oleh PT Trivelia Karya ini diduga banyak menyisakan masalah lokal, terutama dampak terhadap ekosistim di sekitar Batang Sinamar, apalagi ditemukan banyak aktifitas tambang pasir yang diketahui belum memiliki izin atau ilegal.

Seperti yang terungkap beberapa waktu lalu, tambang pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin di Tanjung Bonai, ternyata dijual ke pelaksana proyek PLTMH tersebut untuk pengecoran.

Menurut salah seorang penambang kepada media ini, Sabtu (13/02/2022) jika kegiatan ini diakuinya tidak memiliki izin resmi, namun pasir yang diambil ini diketahui oleh pihak KAN dan pemerintahan nagari Tanjung Bonai.

“Bahkan, sebelum memulai kegiatan ini kami sudah minta izin kepada KAN Tanjung Bonai, karena wilayah tempat mengeruk pasir ini berada di daerah itu. Bahkan kami bayar pak, untuk suratnya dan juga hitungan perkubiknya,” ungkap salah seorang penambang Ari, melalui telpon celulernya.

Ia juga mengakui, jika kegiatan ini tidak dipermasalahkan oleh pihak kepolisian, karena semua sopir disini tahu jika ada mobil yang dibawa oleh Ben milik seorang Kapolsek. Makanya kegiatan ini tidak sulit bagi kami.

“Masalah izin itu itunya, kami tidak tahu pak, yang penting orang perusahaan sudah kasih tahu pak polisi itu katanya. Orang perusahaan disini juga semua terkondisikan, tidak ada masalah. Dan yang menerima Oyon. Kami juga menerima pembayaran dari dia,” katanya.

Mendapat informasi adanya pengunaan tambang pasir ilegal ini, media mencoba melakukan klarifikasi mendalam kepada salah seorang kepercayaan PT IMP, Oyon dan mengakui jika pasir yang diambil dekat bendungan itu dijual ke pelaksana PLTMH.

“Sebagian ada yang ke proyek PLTMH, ada juga keluar. Memangnya ada apa pak?,” katanya.

Mengkonfirmasi tentang perizinan yang dikantongi oleh tambang pasir ini, ia mengaku tidak tahu dan meminta media mengkonfirmasikan ke pihak pelaksana.

Sementara itu, Walinagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar Lutfhi Dt Majo Besar, Minggu (13/02/2022) kepada media ini mengakui tidak mengetahui adanya pungutan yang diambil oleh oknum Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai dan pasir dijual ke pelaksana PLTMH.

“Kita akui, jika izin Galian C terkhusus di Tanjung Bonai belum ada izinnya. Dan pungutan yang diambil dan mengatasnamakan KAN ini baru kami dengar,” kata Lutfi. (Al)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *