Mewujudkan pengesahan RUU TPKS: Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni, sudah ditandatangani oleh 4 Menteri yang berwenang.

 

JAKARTA,KABARDAERAH,-Pemerintah Republik Indonesia mulai mengebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di tengah hari libur nasional pun, konsinyering yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenkum HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tetap digelar.

Menurut Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga pada Jum’at (11/8), Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS tersebut telah rampung dikerjakan dan sudah ditandatangani oleh 4 Menteri yang berwenang.

Terkait hal tersebut, Fraksi Nasdem memberikan apresiasi atas dukungan dan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pengesahan RUU TPKS yang sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat.

“Kami dari fraksi nasdem yang juga berada di Komisi VIII mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang diambil pemerintah dalam pengesahan RUU TPKS. Namun, harus dibarengi dengan upaya percepataan oleh para legislator di Senayan karena undang-undang merupakan produk bersama pemerintah dan DPR,” ujar Lisda Hendrajoni Anggota Fraksi Nasdem DPR RI.

Lisda menambahkan, Fraksi Nasdem dari awal selalu berkomitmen dalam penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sesuai dengan nama RUU TPKS sebelumnya. Hal ini sehubungan dengan terus meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Indonesia.

“Kita (nasdem) dari awal sudah komit untuk pengesahan RUU TPKS. Sebagai inisiator awal pengusulan beleid, Fraksi Partai Nasdem akan terus mengawal RUU TPKS hingga resmi menjadi hukum positif di negeri ini, karena inilah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hukum, terutama para korban kekerasan seksual,” jelas Lisda.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyatakan, mendukung pengesahan RUU TPKS agar menjadi Undang-undang. Bahkan Presiden memerintahkan, jajarannya untuk segera bekoordirnasi dengan DPR terkait percepatan pembahasan RUU TPKS . Oleh karena itu, upaya percepatan yang dilakukan pemerintah seperti mengebut pembahasan DIM merupakan implementasi dari perintah Presiden tersebut.

“ Dukungan dari Presiden Joko Widodo, tentunya menjadi semangat baru dalam upaya pengesahan RUU TPKS ini yang sudah terundur hingga 8 tahun. Semoga tahun ini dapat ini dapat terwujud,” ungkapnya.

Tentunya menurut Lisda, Kerja sama dan kemauan bersama lintas fraksi di DPR untuk menjadikan RUU TPKS sebagai undang-undang tidak boleh kendur.

“Meskipun ada beberapa Fraksi yang menolak (RUU TPKS), kami memaklumi hal tersebut sebagai sebuah bentuk demokrasi. Namun, kita berharap Lintas Fraksi yang sejalan, harus tetap merapatkan barisan untuk mengawal proses ini,” pungkasnya.

Meski memiliki waktu 60 hari menyusun DIM, Pemerintah RI melalui Kementrian mampu menyelesaikannya tidak lebih dari 30 hari setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Penyusunan DIM yang cepat menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU.

(Efrizal/KD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *