Diduga Langgar Perda, Pemilik Usaha dan 15 Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang

Padang, KabarDaerah.com – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terkait jam operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan pemilik usaha hiburan malam serta pemandu lagu di dua tempat karaoke.

Diketahui, kedua tempat tersebut yakni, Queen Karaoke yang beralamat Jalan Hiligoo dan Millenium Karaoke yang beralamat Jalan Niaga Kota Padang.

Petugas terpaksa membawa pemilik usaha dan pemandu lagu ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3 C, guna dilakukan pembinaan.

Kabid P3D Satpol PP Padang., Rio Ebu Pratama mengatakan, bahwa penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tentang tertib pelaku usaha hiburan malam.

“Tindakan tegas ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012, tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam,” ucap Rio Kamis (13/10/2022) dini hari.

Maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu, lanjut Rio, kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan.

“Di Mako Satpol PP Kota Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban,” pungkas Rio.

Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang., Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan Perda.

Mursalim selalu menginstruksikan kepada personelnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakkan untuk kepentingan bersama.

“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” ungkap Mursalim.

Mursalim mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, Satpol PP juga merespons laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat. Disana, Satpol PP mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *