Satresnarkoba Polres Pasbar Ringkus Empat Pengedar Sabu dan Ganja Kering di Ujung Gading

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar meringkus empat orang pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ganja. Pelaku masing-masing berinisial DS (32), EA (38), MH (35) dan SB (29).

Keempat pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH di Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Kamis (15/12/22) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap empat orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Sabu dan Ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja didaerah Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kab Pasbar.

“Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke sebuah pondok dipinggir jalan diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ganja,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok yang berada dipinggir jalan umum Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah tersebut, kemudian petugas mengamankan empat orang lelaki masing-masing berinisial DS, EA, MH dan SB.

“Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Kepala Jorong Koto Sawah beserta tokoh pemuda setempat dan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering milik pelaku tersebut,” terang Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku DS berupa, 1 (satu) buah plastik kilp warna bening yang didalamnya berisi 16 paket kecil Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibalut dengan kertas tisu, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio BA 5489 DA warna merah serta uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Sabu, kemudian petugas menggeledah kendaraan milik DS, disini petugas menemukan satu buah kotak yang berisi 76 buah kaca pirek.

Sedangkan dari tangan pelaku EA, petugas berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika jenis Ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Fit X tanpa nomor Polisi.

Kemudian dari pelaku MH, petugas menemukan, 6 (enam) paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang dibuang pelaku sewaktu petugas akan datang yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti, kendaraan milik MH tidak luput dari penggeledahan petugas, didalam jok motor petugas menemukan, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat paket ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 43 paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 (satu) paket ukuran sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, 4 (empat) lembar kertas warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah klip, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa Nomor Polisi warna merah, serta uang tunai Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan ganja kering.

“Sedangkan dari pelaku SB tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah paket kecil Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 5736 RA warna biru kombinasi putih,” jelas Eri Yanto.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” tutup Eri Yanto.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *