Diduga Curi Tabung Gas 3 Kg, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Menjelang pergantian tahun baru 2023, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri tabung gas 3 Kg didaerah Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (31/12/22) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui, seorang pemuda tersebut berinisial TR (20) warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim., Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, bahwa TR (20) diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian belasan tabung gas 3 Kg.

Penangkapan berdasarkan atas adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan, lanjut Kompol Dedy Adriansyah, bahwa adanya pencurian tabung gas ukuran 3 Kg yang terjadi didaerah Mata Air dan juga daerah sekitarnya.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Adrian Afandi ini langsung mencari informasi dari informan yang berada dilapangan,” ucap Kompol Dedy Adriansyah, Minggu (01/01/23).

Kompol Dedy Adriansyah juga menyampaikan, bahwa salah satu informan mendapatkan informasi, pelaku sedang berada didekat rumahnya didaerah Banuaran, Kota Padang.

“Tim Opsnal Polresta Padang melakukan patroli diseputaran daerah yang dikatakan dan benar adanya, bahwa Tim Opsnal menemukan keberadaan pelaku yang sedang nongkrong didekat rumahnya tersebut dan pelaku langsung diamankan,” terang Kompol Dedy Adriansyah.

Ketika diamankan, kata Kompol Dedy Adriansyah, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri tabung gas ukuran 3 kg dirumah pelapor bersama dengan rekannya bernama R yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari interogasi lebih lanjut pelaku juga mencuri tabung gas tersebut dibeberapa rumah warga lainnya bersama R (DPO),” ujar Kompol Dedy Adriansyah.

Menurut Kompol Dedy Adriansyah, Tim Opsnal Polresta Padang juga mencari keberadaan pelaku R (DPO) didekat SD 15 Banuaran, namun R (DPO) tidak berada dirumahnya.

“Kemudian pelaku TR menunjukkan tempat dia menjual tabung gas ukuran 3 kg tersebut dan pelaku menjualnya kepada seorang laki-laki berinisial S dan setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” tutur Kompol Dedy Adriansyah.

“Selain pelaku, Tim Opsnal turut diamankan 18 buah tabung gas ukuran 3 kg yang merupakan barang bukti dari kejahatan pelaku,” tutup Kompol Dedy Adriansyah.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *