Oknum Pemuda Pancasila Padang Pariaman Intimidasi Mahasiswa Demo, Tidak Baik

Ditulis Oleh  :  Yohanes Wempi (Penggiat Demokrasi)

 

Aksi damai (Demontrasi) para mahasiswa menuntut evaluasi kinerja Direktur Utama PDAM yang dilakukan didepan Kantor Bupati Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (03/07/23) lalu berujung adanya pelaporan kasus di Polda Sumatera Barat.

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) melaporkan oknum Pemuda Pancasila Padang Pariaman ke Polda Sumbar karena disaat aksi demontrasi yang mereka lakukan mendapatkan ancaman, intimidasi, perlakuan tidak menyenangkan dengan menghalang-halangi prose penyampai pendapat didepan publik (Demontrasi) hari Senin tersebut.

Penulis selaku orang Pariaman memang menyesali terjadi kegaduhan dalam aksi mahasiswa tersebut yang sekarang viral dimedia sosial nasional.

Dalam catatan Penulis, selama aksi yang terjadi di Sumatera Barat tidak ada oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menghalangi warga negara Indonesia untuk demo, apalagi dalam bentuk intimidasi secara fisik. Berapa banyak aksi yang terjadi seperti demo terhadap Gubernur Sumbar, demo terhadap DPRD Sumbar, semuanya aman dan damai.

Secara hukum yang penulis ketahui, sikap oknum Pemuda Pancasila Padang Pariaman tersebut sudah menciderai nilai-nilai Pancasila.

Aksi demonstrasi merupakan wujud pengaplikasian nilai Pancasila sila ke-4 yang pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, demonstrasi legal dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain. Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.

Masyarakat dapat dengan bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat dimuka umum dengan lisan maupun tulisan tanpa ragu, sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga, dan dengan tidak memandang batas-batas.

Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.

Perlindungan hukum terhadap aksi demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Demonstran berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, selama pelaksanaan demonstrasi tersebut mengikuti dan memenuhi persyaratan, yaitu mendapatkan izin dari kepolisian setempat.

Dari uraian yang Penulis sampaikan diatas bahwa berpesan kepada seluruh masyarakat Sumbar, apakah itu pihak Pemerintah, masyarakat organisasi sipil dan semua.

Jangan menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat didepan publik (Demontrasi), apalagi melakukan intimidasi yang berujung kriminal atau kekerasan premanisme ormas.

Penulis yang mantan aktivis memperjuangan nilai-nilai demokrasi masyarakat berharap agar proses seperti yang terjadi di aksi demontrasi Padang Pariaman tidak terulang lagi di Republik ini.

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *