Tak Miliki Plang Proyek, Pembangunan Jembatan Parak Karakah Diduga Proyek Siluman

Padang, KabarDaerah.com – Proyek Pembangunan Jembatan sudah dimulai beberapa hari yang lalu, namun proyek ini diduga proyek siluman. Proyek Pembangunan Jembatan ini berada di Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (16/08/23).

Saat media KabarDaerah.com investigasi ke lapangan, tidak ada melihat plang proyek Pembangunan Jembatan ini. Tidak hanya itu, pelaksana lapangan, pengawas lapangan tidak ada dilapangan dan para pekerja pun tidak bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gema Macan Asia Sumatera Barat (DPW GMA Sumbar)., Robbie Pratama mengatakan, pelaksanaan Pembangunan Jembatan yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan sebuah pelanggaran.

“Bagi pihak rekanan kontraktor yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada,” ucap Robbie kepada media KabarDaerah.com, Rabu (17/08/23).

Robbie mengungkapkan, kalau tidak ada plang proyeknya, ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Robbie, plang proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah dan dengan tidak adanya plang proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ujar Robbie.

Robbie menjelaskan, dengan adanya plang proyek setidaknya rekanan kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama kegiatan, nama pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama perusahaan kontraktor pelaksana, nama perusahaan konsultan pengawas, nomor kontrak, nilai kontrak dan tanggal mulai pelaksaan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Plang proyek ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipergunakan untuk pembangunan jembatan ini. Apa salahnya kontraktor pelaksana membuat plang proyek tersebut. Bikin plank proyek sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kenapa harus menunggu lama-lama membuat plang proyek ini,” imbuh Robbie yang juga Pengurus DPD KNPI Sumbar periode 2014 – 2017.

Seharusnya, lanjut Robbie, pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah Undang Undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Jembatan dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada.

“Jembatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah. Bagaimana pun, proyek jembatan dan jalan yang dibiayai oleh APBD tidak dapat melaksanakan seperti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 12 tahun 2014 tentang Drainase Perkotaan dan PP Nomor 12 tahun 2021 tentang Belanja Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkas Robbie yang juga Pengurus Pemuda Panca Marga Kota Padang periode 2013 – 2017.

Hingga berita ini ditayangkan, media KabarDaerah.com berusaha mencari tau, di Dinas mana proyek ini berada.

 

Reporter  :  Alwis Ray

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *