Tiga Keanggotaan PKP Sawahlunto, Oleh DPN PKP Dikeluarkankan SK. Pemberhentian

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), terbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto,  Periode tahun 2019 – 2024 yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan serta, Surat Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan atas nama tiga (3)  anggota DPRD Kota Sawahlunto.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto, Adrizal, SE yang kepengurusannya telah  dikukuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 01/SK/DPP-PKP/SUMBAR/V/2024 Tanggal : 10 Mei 2023.

Adrizal, menuturkan kepada para awak media, bahwa surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu terhadap tiga (3) anggota DPRD Kota Sawahlunto, telah didampaikan pada Senin pagi (7/8), kepada Sekretariat DPRD, Kota Sawahlunto.

Sesuai dengan aturan dan keputusan DPN PKP berdasarkan UU no.17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, dan  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

“Pemberhentian dan PAW ini, telah sesuai dengan yang tertuang pada UU no.17 TAHUN 2014 tersebut pada Paragraf 1 tentang Pemberhentian Antar-waktu Pasal 405 huruf i yaitu menjadi anggota partai politik lain,” ungkap Adrizal  Ketua PKP Sawahlunto.

Kita ketahui, tiga anggota DPRD Sawahlunto  tersebut adalah : Eka Wahyu, SE saat ini telah terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra, Kota Sawahlunto, di Daerah Pemilihan (Dapil) I,  Kecamatan Barangin, dan Masril, SHi terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra Kota Sawahlunto, di Daerah Pemilihan  Dapil III Kec Lembah Segar dan Silungkang.

Sementara  Masrisal, SH saat ini terdaftar sebagai BACALEG Pemilu tahun 2024 Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Propinsi Sumatera Barat, Daerah Pemilihan Sumatera Barat VI.

“Kami berharap, SK DPN PKP yang kami serahkan kesekretariat Dewan Kota Sawahlunto ini, dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ketua PKP Sawahlunto, Adrizal.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, STTP, MSi saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa akan segera mempelajarinya.

“Kita pelajari dulu dan tentunya akan kita tindak lanjuti, sesuai dengan aturan dan mekanisme  yang berlaku,” ujar Sekwan Dedi mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *