Polres Pasaman Barat Ungkap Pengiriman 12Kg Ganja Kering Via JNE

PASAMANBARAT,KABARDAERAH.COM-Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, SIK,MM menggelar Konferensi Pers pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 12kg di halaman Makopolres Pasaman Barat pada Kamis (23/11)dengan tersangka bernama MTD alias B(28)warga Ujung Gading ,Pasaman Barat,Sumatera Barat.

Adapun kronologis kejadian dimulai pada hari Senin 20/11/2023 sekitar pukul 06:00WIB.Petugas kargo Bandara International Minangkabau(BIM) melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray dan mendapati kardus berisi ganja kering.

Pihak Bandara kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Pariaman yang selanjutnya langsung melakukan koordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat berdasarkan alamat pengirim paket yang berasal dari Ujung Gading,Pasaman Barat.

Dari hasil pengembangan petugas diketahui bahwa tersangka menggunakan nama pengirim dan alamat penerima palsu pada paket tersebut.

Tersangka diketahui mengirim paket  dengan nama samaran Hj.Naura Agustina.Adapun tujuan pengiriman paket ditulis atas nama Julian Punky dengan alamat Kecamatan Gondang,Jawa Timur.Paket tersebut kemudian dikirim melalui ekspedisi JNE.

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik ekspedisi JNE Ujung Gading.Dari rekaman CCTV yang ada terlihat seseorang  mengantarkan paket tersebut.

“Tapi kita masih kesulitan melacak pelaku,karena yang mengantar paket tersebut hanyalah orang suruhan dan tidak tahu menahu tentang isi paket tersebut”Kata Kapolres menjelaskan.

“Tersangka menyuruh keponakannya untuk mengirim paket tersebut dan menyebut paket berisi kain”terang nya.

Tim kemudian menemukan titik terang setelah memperoleh nomor ponsel tersangka melalui aplikasi dompet digital.

“Biaya pengiriman paket yang dibawa ketika menyerahkan paket ke kantor JNE tersebut kurang.Biaya pengiriman sebesar 700 ribu rupiah,sedangkan keponakannya hanya di bekali uang 600 ribu,”kata Kapolres.

“Akhirnya tersangka mentransfer uang 100 ribu ke rekening pemilik ekspedisi melalui aplikasi Dana.”Urainya.

Dari proses tersebut tim menemukan lokasi keberadaan tersangka.

Tersangka MTD alias B kemudian di tangkap pada hari Selasa( 21/11) sekitar pukul 01.00 WIB di Huta Na Godang,
Jorong Tanjung Damai,Kenagarian Ujung Gading ,Kecamatan Lembah Melintang.

Dari pengakuan tersangka,ia mengenal seseorang dari media sosial yang memintanya mengirim paket berisi ganja tersebut dengan upah 1 juta rupiah untuk tiap kilogram paket yang berhasil di kirim.

Setelah menyanggupi,tersangka kemudian di hubungi oleh orang tak dikenal via whatsapp dan menunjukkan foto lokasi pengambilan barang.Disebutkan barang terlarang tersebut diletakkan di dalam sebuah parit di Kejorongan Parit,Koto Balingka.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengumpulkan barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja,1 buah karung plastik,1 helai kain sarung,1 lembar kertas alamat pengirim dan tujuan,1 buah kotak kardus air mineral merek Alami,1 buah kertas buble warp warna putih dan sebuah wadah hasil tes urine tersangka dengan hasil positif Sabu.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja kering  tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Pasaman Barat.

“Ini merupakan kasus penangkapan narkotika jenis ganja terbesar yang pernah ada sejak Polres Pasaman Barat berdiri”kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki,SIK.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau seumur hidup.Atau pidana palong singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 Milyar rupiah,”.Pungkasnya.(WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *