Bejat!! Setubuhi Anak Tiri, Pelaku G Berhasil Diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga menyetubuhi anak tiri disebuah rumah di Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Selasa (07/11/23) sekira 20.30 WIB.

Diketahui, pelaku ini berinisial G (50) warga Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sedangkan korban masing-masing berinisial IM (18) dan I (13) yang beralamat di Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra, SIK membenarkan, bahwa Tim Klewang berhasil menciduk seorang pelaku G yang diduga menyebuhi anak tiri sendiri.

“Benar, Tim Klewang meringkus pelaku G di Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Penangkapan terhadap pelaku G ini dipimpin langsung oleh Kanit IV/PPA l., IPDA Nofiendri, S.Sos,” ucap Dedy Adriansyah kepada media ini, Rabu (08/11/23).

Dedy Adriansyah menerangkan, bahwa kejadian ini diketahui ketika pelapor H (45) diberitahu oleh saksi Siti Kartini bahwa korban IM sudah disetubuhi oleh pelaku G yang merupakan ayah sambung (tiri) dari korban. Pelapor kemudian mendatangi korban IM dan menanyakan terkait kejadian yang dialami korban.

“Korban IM menerangkan kepada pelapor H, bahwa sudah sering disetubuhi oleh pelaku G sejak masih duduk dibangku kelas 1 SMP atau sejak tahun 2019. Korban IM juga diancam oleh pelaku G jika memberitahukan kejadian yang dialami korban, maka pelaku G akan menceraikan ibu kandung korban dan akan memberhentikan korban dari sekolah,” jelas Dedy Adriansyah.

Kemudian, lanjut Dedy Adriansyah, korban I (13) juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku G sebanyak 4 (empat) kali atau sejak 21 oktober sampai 04 November 2023. Atas kejadian tersebut, pelaku melaporkan ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku G dijerat persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang” tutup Dedy Adriansyah.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *