Diduga Setubuhi Kedua Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diringkus Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak kandung sendiri di Komplek Wisma Utama Tepi air, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (07/11/23) sekira 20.30 WIB.

Diketahui, seorang ayah ini berinisial F (48 tahun) warga Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Sedangkan korban berinisial FO (17) dan FF (20) yang beralamat di Kelurahan Parak Laweh Pulai Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra, SIK membenarkan, bahwa Tim Klewang berhasil meringkus seorang ayah yang diduga menyebuhi anak kandung sendiri.

“Benar, Tim Klewang meringkus pelaku di Komplek Wisma Utama Tepi Air, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit IV/PPA l., IPDA Nofiendri, S.Sos,” ucap Dedy Adriansyah kepada media KabarDaerah.com Rabu (08/11/23).

Dedy Adriansyah menerangkan, bahwa kejadian ini diketahui ketika pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2023, korban FF dan FO mendatangi ibu kandungnya berinisial RY yang telah berpisah dengan pelaku F. Kedua korban bercerita kepada ibu nya RY, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku F yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Pertama kali disetubuhi, pada tahun 2019 sampai yang terakhir kalinya bulan Juli 2023 yang terjadi didalam rumah yang berada di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” jelas Dedy Adriansyah.

Kemudian, lanjut Dedy Adriansyah, kedua korban dicabuli oleh pelaku dengan cara, memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban FF yang terjadi pada tahun 2015.

Dedy Adriansyah menambahkan, bahwa Pelaku F diringkus sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 702/ X / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 16 Oktober 2023,” ucap Dedy Adriansyah.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang” tutup Dedy Adriansyah.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *