Satlantas Polres Agam : Tidak Ada Toleransi Bagi Knalpot yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Agam, KabarDaerah.com – Satlantas Polres Agam menghimbau dilarang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi peryaratan teknis dan laik jalan. Mungkin diantara kita mempunyai pengalaman kurang mengenakkan dengan suara bising sepeda motor, misalnya sedang enak-enaknya tidur harus terbangun karena ada suara sepeda motor lewat yang suaranya kelewat bising, atau sedang asyik-asyiknya nelpon harus terganggu karena suara knalpot sepeda motor yang memekakkan telinga.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Agam., AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK melalui Kasat Lantas., Iptu Pifzen Finot, SH, MH kepada awak media, Sabtu (03/02/24).

Contoh-contoh diatas adalah situasi yang bisa menimpa siapa saja setiap saat tanpa bisa bisa diprediksi sebelumnya.

Untuk suara bising sepeda motor khususnya yang menggunakan knalpot yg tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, kita tidak usah jauh-jauh berbicara regulasi semisal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, lebih sederhana cukup berbicara soal etika berkendara, tenggang rasa kepada orang lain sampai dengan menghargai orang lain dengan tidak mengganggunya dengan suara yang keras dan memekakkan telinga.

Dalam beberapa hari terakhir ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kepada sepeda motornya.

Iptu Pifzen Finot, SH, MH menyampaikan dalam berbagai bentuk, baik melalui himbauan pesan berantai di sekolah-sekolah, group-group percakapan, media sosial, media online, gambar-gambar dan sejenisnya.

“Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam tahap awal hanya menghimbau untuk selanjutnya jika dipandang perlu melakukan tindakan penertiban melalui operasi lalulintas, seperti yang sudah dilakukan dibeberapa Kepolisian Resort (Polres) di Kabupaten Agam yang motor menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Iptu Pifzen Finot.

Sudah saatnya para pemilik dan pengendara sepeda motor untuk menghindari penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena jelas-jelas mengganggu sudah tidak beretika, terlebih kita akan berurusan dengan aparat kepolisian jika terjaring razia.

Mari berperilaku bijak dengan sepeda motor kita, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan yakni melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama Satu Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp 250 ribu.

 

Reporter  :  Darfius

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *