Kemitraan Penegakan Hukum Lebih Humanis di Tanah Datar

Tanah Datar// kabardaerah.com

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Batusangkar menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12) di Indojolito Batusangkar. Penandatanganan ini berlangsung serentak dengan seluruh daerah se-Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat A.P. Pardede dan Bupati Tanah Datar Eka Putra hadir sebagai penandatangan, disaksikan jajaran Forkopimda serta pejabat terkait. Kerja sama ini menjadi langkah memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menerapkan pidana kerja sosial sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.

Skema pidana kerja sosial dipandang sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi—berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Mekanisme ini memungkinkan pelaku tindak pidana tertentu menjalani hukuman melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab mereka.

Melalui kerja sama ini, Pemkab dan Kejaksaan menargetkan penerapan pidana sosial yang konsisten, terukur, dan berdampak positif, dengan melibatkan lembaga sosial serta komunitas sebagai mitra pelaksanaan dan pengawasan.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi penegasan transformasi paradigma pemidanaan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagaimana mandat KUHP Nasional yang baru(B.Doys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *