Kasasi RA Masuk Setelah Pilkada, Tokoh Masyarakat Heran

PESSEL, KABARDAERAH,- Kasasi perkara pidana khusus lingkungan yang diajukan Rusma Yul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat ternyata masuk ke Mahkamah Agung hampir satu bulan setelah pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Kasasi Rusma Yul Anwar teregister dengan nomor 31 K/PID.SU-LH/2021.

Pengaju ialah Pengadilan Padang dengan nomor perkara pengadilan TK 1 : 642/Pid.SUS-LH/2019/PN.Pdg, masuk pada 5 Januari 2021, dan didistribusikan pada 26 Januari 2021.

“Atas fakta-fakta tersebut kami heran kok Rusma Yul Anwar bisa berkompetisi pada Pilkada 2020 seperti tidak ada persoalan, ” kata tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Andri Jon Utama dihubungi di Painan, Selasa.

Sebelumnya, praktisi hukum, Henny Handayani, menegaskan, bahwa kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar tidak sesuai dengan pasal 245 ayat 1 dan pasal 246 ayat 2 KUHAP.

Ia menyebut, pada pasal 245 ayat 1 dijelaskan bahwa kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dalam waktu 14 Hari sesudah putusan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

“Pengadilan Negeri Padang memberikan pemberitahuan putusan pada tanggal 12 Mei 2020, serta memberitahukan kepada jaksa penuntut umum tentang permohonan Kasasi terdakwa melalui Akta Pada Tanggal 29 Mei 2020, ” kata dia.

Artinya, ada keterlambatan waktu selama tiga hari dari waktu yang ditentukan sesuai dengan pasal 245 ayat I KUHP.

Dalam pasal 246 ayat 2 juga disebutkan, bahwa apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan kasasi maka hak untuk itu gugur.

Berikutnya, sesuai pasal 245 ayat 1 dan pasal 246 ayat 2, Rusma Yul Anwar seharusnya sudah berstatus terpidana karena terlambat dalam mengajukan proses kasasi, serta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yakni Hukuman Penjara Kurungan 1 Tahun dan denda 1 Miliar Rupiah Subsider 3 Bulan Penjara.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *