DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pariaman TA 2022 Jadi Perda

 

Kota Pariaman _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2022 dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, selasa (13/6/2023).

Paripurna DPRD yang digelar di Aula DPRD Manggung itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Wakil-Wakil Ketua DPRD Pariaman, Efrizal dan Mulyadi, serta para Anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Kota Pariaman, serta ASN yang hadir.

Dalam pandangan akhir tersebut seluruh Fraksi DPRD Kota Pariaman menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Pariaman TA 2022 menjadi perda dengan beberapa catatan.

“Benar, 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman seluruhnya menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Pariaman TA 2022 menjadi perda,” Sebut Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi.

Pandangan akhir Fraksi itu masing-masing disampaikan oleh Ketua Fraksi. Seperti Ikhwan Idham dari Fraksi PPP, Live Iswar dari Fraksi Golkar, Fadli dari Fraksi PBB, Hamdani dari Fraksi Gerindra, Syafruddin dan terakhir Jonasri dari Fraksi Nasdem.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, menyetujui LKPD Walikota Pariaman tersebut yang dibuktikan langsung dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Pariaman tentang pertanggung jawaban APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Mardison Mahyuddin, yang diberikan amanat oleh Walikota Pariaman untuk menyampaikan sambutannya, mengatakan dengan telah disampaikannya pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman yang dilanjutkan dengan penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022, maka kita telah dapat melanjutkan proses berikutnya yakni penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022 ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

“Diharapkan proses berikutnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan,” imbuh Mardison.

Selanjutnya, sambung Mardison, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan kedalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), merupakan pelaksanaan seluruh Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi serta seluruh program unggulan pemerintah Kota Pariaman serta hasil pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Pariaman.

“Kedepannya saya meminta seluruh pimpinan OPD dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman agar lebih meningkatkan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI,” terangnya lagi.

Selaku Wawako mendampingi Genius Umar sebagai Wako Pariaman periode 2018-2023,  menyampaikan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan LKPD terakhir dari periode kepemimpinan Genius Mardison, dimana terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2023 ini pengabdian kami berdua berakhir.

Oleh karena itu, tambah Mardison, pada kesempatan itu ia menyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan. Sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat telah berjalan dengan kondusif dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *