Seorang Pelaku Curanmor dan Hp Berhasil Diamankan Tim Klewang I Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Handphone (Hp) di Jalan Berok Rakik III, Kelurahan Kurao, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (25/11/23) sekitar pukul 11.00 WIB

Diketahui, laki-laki tersebut berinisial FY (36) warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku FY diamankan oleh Tim Klewang I disebuah rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (26/11/23) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kepala Satuan (Kasar) Reskrim., Kompol Dedy Adriansyah Putra, SIK membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian curanmor dan handphone disebuah rumah.

“Pelaku FY melakukan aksinya di Jalan Berok Rakik III, Kelurahan Kurao. Disaat itu, pelapor yang bernama Sendu Okira Panda lagi tidur dan terbangun dari tidurnya karena ada mendengar ribur-ribut dari teman-temannya yang lagi mencari HP,” ucap Kompol Dedy kepada media KabarDaerah.com, Senin (27/11/23).

Setelah itu, lanjut Kompol Dedy, pelapor langsung menuju teras rumah dan melihat 1 (satu) unit motor miliknya dengan Merk Yamaha N MAX Nomor Polisi BA 5467 CAA telah raib dan 2 (dua) unit hp juga hilang.

Kompol Dedy menyampaikan, usai motor dan hp raib, pelapor langsung pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).

“Berdasarkan hasil identifikasi IT, terdeteksi 1 (satu) unit HP yg menjadi objek dalam perkara tersebut berada dalam penguasaan saksi berinisial A, kemudian Tim mengamankan saksi A beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, saksi A menerangkan bahwa Hp tersebut ia peroleh dari pelaku FY,” terang Kompol Dedy.

Lebihlanjut, kata Kompol Dedy, kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku FY. Kemudian setelah diinterogas,i pelaku FY mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku B (DPO).

Kompol Dedy menambahkan, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit motor N Max Nomor Polisi BA 5467 CAA tahun 2023 Nomor Rangka : MH3SG5620PK805799 Nomor Mesin : G3L8E1704644, 1 (satu) unit Hp merk Realme type RMX2185 warna hijau Min IMEI : 868462055188091, 1 (satu) merk Samsung Galaxy A 03s warna hitam IMEI : 868462055188083, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih BA 4604 IG (alat yang digunakan oleh pelaku).

“Pelaku FY dikenakan pasal 363 KUHP. Pelaku FY bersama barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk manjalani proses lebih lanjut,” tutup Kompol Dedy.

 

Reporter  :  Alwis Ray

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *